Materi Tes Wawasan Kebangsaan Pengertian Pancasila

03:43
Materi Tes Wawasan Kebangsaan Pengertian Pancasila

Definisi Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang dianut oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang digunakan sebagai dasar negara. Pancasila merupakan pedoman dan rumusan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan untuk seluruh rakyat negara Indonesia.

Secara historis Pancasila merupakan rumusan dasar negara yang diusulkan oleh beberapa tokoh sejarah Indonesia yang berjasa dalam perannya untuk Indonesia merdeka, tokoh-tokoh tersebut antara lain adalah Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Merekalah yang sangat berjasa untuk menuangkan segala pikiran dan usahanya dalam membentuk sebuah dasar negara bernama Pancasila. Usulan isi dari Pancasila oleh tokoh-tokoh tersebut antara lain :

1. Mr. Muhammad Yamin,
Mr. Muhammad Yamin mengusulkan isi dari Pancasila pada tanggal 29 Mei 1945. Usulan isi dari Pancasila yang dikemukakan Mr. Muhammad Yamin antara lain :
a. Peri Kebangsaan,
b. Peri Kemanusiaan,
c. Peri Ketuhanan,
d. Peri Kerakyatan,
e. Kesejahteraan Rakyat.

2. Mr. Soepomo,
Mr. Soepomo mengusulkan isi dari Pancasila pada tanggal 31 Mei 1945. Usulan dari isi Pancasila yang dikemukakan oleh Mr. Soepomo antara lain :
a. Persatuan,
b. Kekeluargaan,
c. Keseimbangan Lahir dan Bathin,
d. Musyawarah,
e. Keadilan Rakyat.

3. Ir. Soekarno,
Ir. Soekarno mengusulkan isi dari Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Usulan dari isi Pancasila yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno antara lain :
a. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia,
b. Internasionalisme atau Perikemanusiaan,
c. Mufakat atau Demokrasi,
d. Kesejahteraan Sosial,
e. Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Atas usulan dari Ir. Soekarno yang menyebut kelima usulan yang diberikan dengan nama "Pancasila" sehingga menjadi pionir dalam terbentuknya dasar negara dan setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.


Setelah ketiga tokoh mengajukan usulan tentang dasar negara. Kemudian Panitia Sembilan melakukan rapat Panitia Sembilan pada tanggal 22 Juni 1945, atas rapat tersebut dihasilkanlah Piagam Jakarta atau disebut juga dengan Jakarta Charter. Isi dari Piagam Jakarta antara lain :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kemudian hasil dari piagam jakarta tersebut yang terdiri dari 5 sila dibentuk Trisila yang terdiri atas :
1. Sosio nasionalisme,
2. Sosio demokrasi,
3. Ketuhanan,

Setelah dibentuk Trisila tersebut, dibentuklah Ekasila yang berisikan gotong royong.



Secara etimologis kata "Pancasila" dapat diuraikan menjadi beberapa pengertian, antara lain :
1. Etimologi Buddha,
Pancasila dalam etimologi Buddha dikenal dengan lima aturan atau biasa dikenal dengan five moral principles. Lima aturan ini terdiri atas larangan mabuk, berzina, membunuh, berdusta, dan mencuri yang kelima aturan tersebut harus ditaati.


2. Etimologi Sanskerta India,
Secara asal usul kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sansekerta India yang merupakan bahasa yang digunakan oleh kasta Brahmana. Pancasila dalam bahasa Sansekerta, Muhammad Yamin menyatakan bahwa terdapat adanya dua jenis makna, yaitu :
a. Panca memiliki makna lima,
b. Syiila dengan vokal i panjang memiliki makna senonoh, penting, atau peraturan tingkah laku yang baik,
c. Syila dengan vokal i pendek memiliki makna dasar, alas, atau batu sendi.


3. Etimologi Jawa.
Dalam sejarah asal usul kata dari Jawa, kata pancasila berasal dari sisa-sisa pengaruh paham ajaran agama Buddha yang dikenal dengan lima larangan yaitu main (melakukan judi), madon (melakukan zina), mateni (melakukan pembunuhan), maling (melakukan pencurian), dan mabok (meminum minuman keras). Ajaran ini moral ini terdapat pada karya syair yang dikarang oleh Empu Prapanca yaitu Negarakertagama.




Rumusan Pancasila juga terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang mana UUD 1945 merupakan salah satu alat negara yang disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada sidangnya tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan ini terletak di pembukaan UUD 1945 pada alinea ke-4, yang mana UUD 1945 ini tersusun atas pembukaan, batang tubuh yang berisikan (16 bab, 37 pasal, dan 65 ayat), aturan peralihan yang berisikan 4 pasal, dan aturan tambahan yang berisikan 2 ayat. Rumusan Pancasila tersebut antara lain adalah :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Dalam sejarahnya UUD 1945 juga pernah mengalami perubahan-perubahan, antara lain saat diberlakukannya UU RIS dan UUDS. UU RIS berlaku dari tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. UUDS berlaku dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Hal tersebut menyebabkan rumusan dari Pancasila juga mengalami sedikit perubahan. Rumusan Pancasila saat diberlakukannya UU RIS antara lain :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Peri Kemanusiaan,
3. Kebangsaan,
4. Kerakyatan,
5. Keadilan sosial.

Selain itu rumusan Pancasila saat diberlakukannya UUDS antara lain :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kedaulatan rakyat,
5. Keadilan sosial.

Setelah mengalami berbagai perubahan, rumusan Pancasila kembali ke rumusan Pancasila UUD 1945, hal ini diperkuat dengan adanya Tap. MPRS nomor XX/MPRS/1966 dan Instruksi Presiden No. 12 tanggal 13 April 1968.

Share this

I'm Author in http://ilmumalas.com.


Artikel Menarik Lainnya

Artikel Selanjutnya
Artikel Selanjutnya
Previous Article
Artikel Sebelumnya
Cara style text di komentar Disqus dan Blogger:
  • Untuk menulis huruf bold silahkan gunakan <strong></strong> atau <b></b>.
  • Untuk menulis huruf italic silahkan gunakan <em></em> atau <i></i>.
  • Untuk menulis huruf underline silahkan gunakan <u></u>.
  • Untuk menulis huruf strikethrought silahkan gunakan <strike></strike>.
  • Untuk menulis kode HTML silahkan gunakan <code></code> atau <pre></pre> atau <pre><code></code></pre>, dan silahkan parse dulu kodenya pada kotak parser di bawah ini.
  • Untuk menggunakan emoji di bawah ini cukup copy kode tersebut dan beri jarak 1 spasi untuk menampilkan emoji pada kolom komentar Blogger.
Parser Kode
Diskusikan
Emotikon

Emoticon Kaskus di Blogger Emoticon Kaskus di Blogger Emoticon Kaskus di Blogger Emoticon Kaskus di Blogger Emoticon Kaskus di Blogger Emoticon Kaskus di Blogger Emoticon Kaskus di Blogger Emoticon Kaskus di Blogger Emoticon Kaskus di Blogger Emoticon Kaskus di Blogger Emoticon Kaskus di Blogger Emoticon Kaskus di Blogger Emoticon Kaskus di Blogger Emoticon Kaskus di Blogger Emoticon Kaskus di Blogger Emoticon Kaskus di Blogger
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

0 Comments